INFORMASI PPDB MENJADI SPMB
Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan penggantian istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan bahwa langkah ini tidak hanya sekadar perubahan nama, tetapi merupakan bagian dari reformasi menyeluruh untuk meningkatkan inklusivitas dan kualitas sistem penerimaan. Dilaporkan dari sumber yang sama, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan pendidikan yang optimal bagi seluruh warga negara.
Salah satu perubahan utama dalam SPMB 2025 adalah penggantian istilah Zonasi dengan Domisili. Konsepnya tetap mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah yang dituju, namun perubahan istilah ini diharapkan dapat lebih memperjelas tujuan kebijakan yang mengedepankan akses pendidikan yang merata.
Kemendikdasmen juga menetapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi untuk murid dari keluarga kurang mampu, Jalur Prestasi untuk murid dengan prestasi akademik atau non-akademik, serta Jalur Mutasi untuk anak dari orang tua yang pindah tugas. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam persyaratan usia dan ketentuan pendaftaran di masing-masing jenjang pendidikan.
Untuk Sekolah Dasar (SD), persyaratan umum pendaftaran termasuk usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025, dengan pengecualian untuk anak yang memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis khusus. Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), calon siswa harus berusia maksimal 15 tahun pada tanggal yang sama, setelah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), batas usia maksimal adalah 21 tahun pada tanggal tersebut, setelah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.
Penerapan SPMB 2025 di tingkat provinsi akan mempertimbangkan kebijakan lokal untuk memastikan akses pendidikan yang lebih merata, tanpa meninggalkan potensi siswa lintas kabupaten/kota. Dengan perubahan ini, Kemendikdasmen berharap dapat menghapus kesenjangan dalam akses pendidikan dan memberikan setiap anak di Indonesia kesempatan yang adil untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan SPMB 2025, masyarakat diimbau menunggu petunjuk teknis (juknis) yang akan segera diterbitkan oleh dinas terkait.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
KELAS ONLINE
Selamat datang di Kelas Online SMPN 1 Papar Halaman ini menyediakan akses mudah ke materi pembelajaran, tugas, dan informasi akademik bagi siswa dan guru. Dengan sistem yang inter
SATU DALAM KEBHINEKAAN
SMPN 1 Papar: Sekolah yang Menjunjung Toleransi dan Kebersamaan SMPN 1 Papar adalah sekolah yang terdiri dari siswa dengan beragam latar belakang agama. Keberagaman ini menjadi kekuatan
OLAHRAGA
EKSTRAKURIKULER OLAHRAGA SMPN 1 PAPAR: SEHAT, TANGGUH, BERPRESTASI Ekstrakurikuler Olahraga SMPN 1 Papar adalah wadah bagi siswa yang ingin mengembangkan bakat dan minat di bidang olahr
BANJARI
EKSTRAKURIKULER BANJARI SMPN 1 PAPAR: MERDUKAN HATI, MENEBAR KEDAMAIAN Ekstrakurikuler Banjari SMPN 1 Papar adalah wadah bagi siswa yang ingin mendalami seni musik islami, khususnya dal